Sorotan Pena

BAGAIMANA LANGKAH AWAL DAHLAN MUDA, DALAM MENERAPKAN "DEMI PENA, DAN APA YANG MEREKA TULISKAN"
HAFIZSYAH

BADAN PERHUBUNGAN,ORGANISASI Dan KEMITRAAN (BPOK). lembaga/badan pembantu yang berada di bawah koordinasi dan pembinaan Bidang Organisasi. menjadi salahsatu langkah dalam perubahan organisasi.
Muhammad Bujan Hamiz Altaf

IPM Bela Menko Zulhas: Visi Pemberdayaan Ekonomi Pemerintah Sudah Tepat
PP IPM

Suara dari Sumatera: Menyusun Masa Depan IPM dalam FGD Pra-Muktamar
PP IPM
Kabar organisasi
Kegiatan dan kabar dari pimpinan IPM.

· 19 Okt
Menyikapi Maraknya Perundungan di Kalangan Pelajar
PD IPM KOTA MAGELANG

Berita Organisasi · 17 Okt
ipm.or.idPP IPM Perkuat Sinergi Dakwah Pelajar Berkemajuan melalui Konsolidasi Nasional Bidang KDI
PP IPM

Kabar Pelajar · 16 Okt
LAHIRNYA BINTANG SELATAN GES!, ASEEK!
PD IPM Jakarta Selatan

Berita · 14 Okt
Audiensi untuk Gerakan yang Lebih Berarti bagi Bintang Selatan
PD IPM Jakarta Selatan
Pena IPM
Ruang menulis kader, rumah publikasi organisasi.
Pena IPM adalah platform menulis bagi kader IPM dan publikasi ebook organisasi. Bagikan gagasan, karya, dan cerita; terbitkan buku serta pedoman agar semakin mudah dibaca bersama.
Suara kader
Gagasan, karya, dan cerita dari penulis Pena.
Jelajahi Artikel
73 artikel · Berita Organisasi

Yuk! Mengenal Lebih Dekat Profil Bendahara Umum PP IPM 2026-2028 Rizki Anugrah Robby

Gelar Tanwir Pra-Muktamar, Riandy Matangkan Agenda Strategis Menjelang Muktamar

Forum Muktamar IPM XXIV Tolak Penurunan Batas Usia, Berikut Hasil Sidang Komisi

Pembukaan PKPTMU dan Regional Meeting #3, Riandy Berharap Kader Tidak Hanya Jago Kandang

Milad 65 IPM: Titik Mula Gelombang Algoritma Pelajar Berdampak

RESMI: Daftar Calon Formatur Muktamar XXIV IPM

Resmi Dikukuhkan, PP IPM Periode 2026-2028 Siap Bumikan Arah Baru IPM

Tolak Jadi Konsumen Informasi, Pusat Studi Pelajar Banten Dorong Pelajar Produktif dan Kritis

RESMI: Presidium Sidang Tetap Terpilih di Muktamar Makassar XXIV
Top 5 Penulis
Berdasarkan jumlah artikel personal terbit di Pena/IPM. Artikel organisasi tidak dihitung.




