1. Pengertian Umum BPOK
Badan Perhubungan Organisasi dan Kemitraan (BPOK) merupakan badan di bawah koordinasi Bidang Organisasi yang berfungsi sebagai fasilitator dalam membangun hubungan, komunikasi, koordinasi, serta penguatan organisasi dengan pihak internal maupun eksternal.
BPOK bertugas melakukan mentoring dan monitoring perkembangan organisasi, memfasilitasi komunikasi dengan pihak eksternal, membangun dan menjaga hubungan kemitraan, serta memberikan arahan dan konsultasi dalam penyelesaian permasalahan organisasi guna mendukung penguatan jaringan dan keberlangsungan organisasi.
2. Urgensi saat ini
Pembentukan Badan Perhubungan, Organisasi dan Kemitraan (BPOK) diperlukan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan hubungan kemitraan dengan struktur organisasi maupun pihak eksternal. Keberadaan BPOK dapat menjadi penghubung yang membantu memastikan komunikasi berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Selain itu, BPOK diperlukan untuk mendukung Bidang Organisasi dalam melakukan mentoring dan monitoring terhadap perkembangan organisasi, sekaligus membantu struktur IPM ketika berhadapan dengan pihak eksternal. Dengan adanya badan khusus ini, proses pembinaan organisasi, pengawalan komunikasi, dan pengembangan jaringan kemitraan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terkoordinasi.
3. Pembagian tugas BPOK dan Bidang Organisasi
Pembagian tugas antara Bidang Organisasi (BidOr) dan Badan Perhubungan Organisasi dan Kemitraan (BPOK) dilakukan berdasarkan fungsi strategis dan teknis. Bidang Organisasi berperan dalam menentukan arah kebijakan, menyusun strategi, menetapkan standar pembinaan, melakukan evaluasi, serta mengambil keputusan terkait pengembangan organisasi. Sementara itu, BHOK berperan sebagai pelaksana teknis yang melakukan mentoring, monitoring, fasilitasi komunikasi, serta membangun dan menjaga hubungan kemitraan dengan pihak internal maupun eksternal.
Dengan demikian, Bidang Organisasi berfungsi sebagai pengarah dan pengambil kebijakan, sedangkan BPOK berfungsi sebagai fasilitator dan pengawal pelaksanaan. BPOK bertanggung jawab menyampaikan hasil monitoring, perkembangan hubungan kemitraan, serta berbagai temuan di lapangan kepada Bidang Organisasi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Pembagian ini bertujuan agar pelaksanaan tugas Bidang Organisasi dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memiliki jangkauan komunikasi yang lebih luas.
4. Landasan Resmi
a. Anggaran Dasar IPM 2023 tentang Lembaga : Ayat 1 dan 2
b. Anggaran Rumah Tangga IPM 2023 tentang Lembaga : Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 6.











