Opini

BADAN PERHUBUNGAN,ORGANISASI Dan KEMITRAAN (BPOK). lembaga/badan pembantu yang berada di bawah koordinasi dan pembinaan Bidang Organisasi. menjadi salahsatu langkah dalam perubahan organisasi.

berisi tentang opini mengenai dampak nyata apabila ide tersebut benar dilaksanakan.

Terbit

24 September 2026

Durasi

5 min read

BADAN PERHUBUNGAN,ORGANISASI Dan KEMITRAAN (BPOK). lembaga/badan pembantu yang berada di bawah koordinasi dan pembinaan Bidang Organisasi. menjadi salahsatu langkah dalam perubahan organisasi.

1. Pengertian Umum BPOK

Badan Perhubungan Organisasi dan Kemitraan (BPOK) merupakan badan di bawah koordinasi Bidang Organisasi yang berfungsi sebagai fasilitator dalam membangun hubungan, komunikasi, koordinasi, serta penguatan organisasi dengan pihak internal maupun eksternal.

BPOK bertugas melakukan mentoring dan monitoring perkembangan organisasi, memfasilitasi komunikasi dengan pihak eksternal, membangun dan menjaga hubungan kemitraan, serta memberikan arahan dan konsultasi dalam penyelesaian permasalahan organisasi guna mendukung penguatan jaringan dan keberlangsungan organisasi.

2. Urgensi saat ini

Pembentukan Badan Perhubungan, Organisasi dan Kemitraan (BPOK) diperlukan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan hubungan kemitraan dengan struktur organisasi maupun pihak eksternal. Keberadaan BPOK dapat menjadi penghubung yang membantu memastikan komunikasi berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.

  1. Selain itu, BPOK diperlukan untuk mendukung Bidang Organisasi dalam melakukan mentoring dan monitoring terhadap perkembangan organisasi, sekaligus membantu struktur IPM ketika berhadapan dengan pihak eksternal. Dengan adanya badan khusus ini, proses pembinaan organisasi, pengawalan komunikasi, dan pengembangan jaringan kemitraan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terkoordinasi.

3. Pembagian tugas BPOK dan Bidang Organisasi

Pembagian tugas antara Bidang Organisasi (BidOr) dan Badan Perhubungan Organisasi dan Kemitraan (BPOK) dilakukan berdasarkan fungsi strategis dan teknis. Bidang Organisasi berperan dalam menentukan arah kebijakan, menyusun strategi, menetapkan standar pembinaan, melakukan evaluasi, serta mengambil keputusan terkait pengembangan organisasi. Sementara itu, BHOK berperan sebagai pelaksana teknis yang melakukan mentoring, monitoring, fasilitasi komunikasi, serta membangun dan menjaga hubungan kemitraan dengan pihak internal maupun eksternal.

Dengan demikian, Bidang Organisasi berfungsi sebagai pengarah dan pengambil kebijakan, sedangkan BPOK berfungsi sebagai fasilitator dan pengawal pelaksanaan. BPOK bertanggung jawab menyampaikan hasil monitoring, perkembangan hubungan kemitraan, serta berbagai temuan di lapangan kepada Bidang Organisasi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Pembagian ini bertujuan agar pelaksanaan tugas Bidang Organisasi dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memiliki jangkauan komunikasi yang lebih luas.

4. Landasan Resmi

a. Anggaran Dasar IPM 2023 tentang Lembaga : Ayat 1 dan 2

  1. b. Anggaran Rumah Tangga IPM 2023 tentang Lembaga : Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 6.

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel