Berita

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Sita Rp2 Milliar dari Dirut KAI

Terbit

6 November 2026

Durasi

2 menit baca

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Sita Rp2 Milliar dari Dirut KAI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan uang tersebut. Menurutnya, uang senilai Rp2 miliar itu disita dari Bobby yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Budi menyampaikan bahwa penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah untuk mengusut perkara digitalisasi SPBU.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, juga mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan secara terperinci nominal uang yang telah disita penyidik.

Bobby Rasyidin Pernah Diperiksa KPK

Sebelum penyitaan uang Rp2 miliar tersebut, Bobby Rasyidin diketahui pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 14 Agustus 2025.

Ketika itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, Bobby masih berstatus sebagai saksi. Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina mulai disidik KPK sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai Januari 2025.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya berkaitan dengan pengadaan proyek digitalisasi SPBU yang berlangsung selama periode 2018–2023.

Berdasarkan informasi perkembangan perkara, tiga tersangka tersebut adalah Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza. Ketiganya telah ditahan KPK pada 4 Agustus 2026.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara tersebut. KPK masih terus mendalami aliran dana serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel