Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11/2026). Ia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, Nusron dimintai keterangan sebagai saksi. KPK belum mengumumkan adanya perubahan status hukum terhadap dirinya.
Penyidik Telusuri Aliran Uang dan Kewenangan Menteri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan Nusron dilakukan untuk memperjelas sejumlah informasi yang telah dikumpulkan penyidik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah dugaan adanya aliran uang dari pejabat di lingkungan kantor pertanahan maupun kantor wilayah menuju pihak-pihak tertentu di tingkat kementerian.
Selain itu, penyidik mendalami proses pengisian jabatan dan kewenangan menteri dalam menentukan penempatan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara pengurusan administrasi pertanahan, penempatan jabatan, dan dugaan penerimaan uang yang sedang diselidiki.
KPK belum menjelaskan secara lengkap hasil pemeriksaan Nusron. Informasi yang diperoleh masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi lain serta bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus HGB Seret Delapan Orang Jadi Tersangka
Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada September 2026.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan HGB.
Penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Nusron.
Meski demikian, kedekatan seseorang dengan pejabat negara tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
KPK masih membutuhkan pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
KPK Masih Membuka Kemungkinan Pemeriksaan Ulang
Kehadiran Nusron pada Rabu (4/11/2026) berlangsung setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada Oktober lalu.
Ketidakhadiran tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Seusai pemeriksaan, Nusron menjelaskan bahwa perjalanan dinasnya dilakukan dengan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara itu, KPK belum menutup kemungkinan untuk kembali meminta keterangannya apabila ditemukan informasi baru yang perlu dikonfirmasi.
Perkara dugaan korupsi pengurusan HGB ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelayanan pertanahan dan proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Transparansi dalam pengurusan hak atas tanah menjadi perhatian karena pelayanan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Seluruh pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













