Opini

Menunggu Udara Segar di Tengah Asap Abadi

Terbit

16 Oktober 2026

Durasi

5 min read

Menunggu Udara Segar di Tengah Asap Abadi

Ada yang lebih menyesakkan daripada asap kebakaran hutan, ketidakpastian kapan masyarakat dapat kembali menghirup udara bersih, serta pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas bencana yang terus berulang.

Pada 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas karhutla hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare. Dari total tersebut, sekitar 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di area penggunaan lain. Angka ini bahkan telah melampaui kondisi pada periode yang sama pada 2019 dan 2023. Situasi tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih jauh dari kata selesai.

Memasuki Oktober 2026, situasi belum sepenuhnya mereda. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa pada 5 Oktober 2026 terdapat 1.359 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia, meningkat tajam dari 527 titik pada hari sebelumnya. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 569 titik. Data ini menjadi peringatan bahwa ancaman kebakaran dapat meningkat dengan cepat dan membutuhkan penanganan yang serius. Perlu diingat, titik panas merupakan indikasi yang perlu diverifikasi di lapangan, bukan ukuran langsung luas lahan yang terbakar.

Di balik angka-angka tersebut, terdapat masyarakat yang harus menjalani kehidupan di tengah ancaman asap. Anak-anak, orang lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar ketika kualitas udara memburuk. Asap kebakaran bukan sekadar gangguan jarak pandang, melainkan persoalan kesehatan publik yang dapat menghambat aktivitas, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari.

Kebakaran yang terjadi di Kalimantan , Sumatera hingga Papua juga memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah meluas. Pencegahan, pengawasan wilayah rawan, perlindungan lahan gambut, serta penegakan hukum harus berjalan beriringan. Kondisi iklim seperti El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi upaya pencegahan terhadap aktivitas manusia yang memicu kebakaran tetap menjadi tanggung jawab penting.

Di tengah situasi ini, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warganya. Ketika ratusan ribu hektare lahan terdampak kebakaran, publik tidak cukup hanya menerima pernyataan bahwa pemerintah telah melakukan penanganan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai perkembangan kebakaran, langkah pemadaman, anggaran penanggulangan, pemulihan lingkungan, dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Lebih jauh, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan karhutla, dugaan tersebut harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai anggaran yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Begitu pula dengan pelaku pembakaran hutan dan lahan, penyelidikan harus dilakukan secara objektif, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

Kritik terhadap pemerintah bukan berarti menutup mata terhadap upaya yang telah dilakukan. Kementerian Kehutanan melaporkan adanya penguatan operasi darat dan udara untuk mengendalikan karhutla. Namun, keberadaan operasi tersebut juga harus diikuti dengan evaluasi terbuka mengenai efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan, kondisi masyarakat terdampak, serta keberhasilan menekan kebakaran dalam jangka panjang.

Sebab, keberhasilan tidak cukup diukur dari berkurangnya titik panas dalam satu hari. Keberhasilan harus terlihat dari semakin kecilnya luas lahan yang terbakar, menurunnya risiko kesehatan masyarakat, pulihnya ekosistem, dan tidak berulangnya kebakaran di wilayah yang sama.

Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah ruang hidup bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, habitat berbagai satwa, penyimpan karbon, serta bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Ketika hutan terbakar, kerugian yang muncul tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan menanam kembali pohon.

Lantas, sampai kapan masyarakat harus menunggu udara segar di tengah ancaman asap yang terus berulang?

Jangan sampai setiap musim kemarau menjadi cerita yang sama: hutan terbakar, masyarakat terdampak, pemerintah melakukan penanganan, kemudian persoalan perlahan terlupakan ketika hujan kembali turun. Padahal, hujan hanya dapat membantu meredakan kebakaran; ia tidak otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Negara harus hadir bukan hanya ketika api telah membesar, tetapi jauh sebelum kebakaran terjadi. Pencegahan harus diperkuat, anggaran harus transparan, penegakan hukum harus konsisten, dan masyarakat terdampak harus memperoleh perlindungan yang layak.

Udara bersih bukan hadiah yang harus ditunggu dengan sabar. Udara bersih adalah bagian dari hak masyarakat yang wajib dilindungi. Jangan biarkan asap menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Jangan biarkan kebakaran hutan menjadi rutinitas yang dianggap biasa. Dan jangan biarkan masyarakat terbiasa hidup dalam keadaan yang seharusnya tidak pernah mereka terima. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan hutan Indonesia, melainkan juga hak setiap manusia untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.

Referensi:

https://www.kehutanan.go.id/news/menhut-karhutla-perlu-diantisipasi-dampaknya-terhadap-masyarakat-harus-diminimalkan

https://www.kehutanan.go.id/pers/hotspot-nasional-meningkat-kemenhut-perkuat-operasi-pengendalian-karhutla

https://www.reuters.com/business/environment/indonesias-prabowo-orders-more-resources-fight-wildfires-haze-anger-grows-2026-10-13/

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel