Berita Organisasi

Jokowi Legalkan Seks Bebas, IPM Banten Tolak PP Nomor 28 Pasal 103 Ayat (4) “e”

IPM.OR.ID. , – Belum lama ini kebijakan tersebut memicu banyak kontroversi di masyarakat khususnya lingkup pelajar. Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar berpotensi menimbulkan terjadinya seks beb

Terbit

8 Agustus 2024

Durasi

3 menit baca

Jokowi Legalkan Seks Bebas, IPM Banten Tolak PP Nomor 28 Pasal 103 Ayat (4) “e”

IPM.OR.ID., – Belum lama ini kebijakan tersebut memicu banyak kontroversi di masyarakat khususnya lingkup pelajar. Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di lingkup pelajar.

Hal tersebut, menjadi perhatian khusus dan perbincangan di Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten pada (8/8/2024) di Grup WhatsApp Pelajar se-Banten.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (AKP) PW IPM Banten Muhammad Hasan Syariati mempertanyakan dan risau atas kebijakan tersebut karena dapat menimbulkan persepsi dan kesalahpahaman dalam pasal tersebut.

“Mbok ya kalau bikin kebijakan tuh yang jelas gitu loh, bertentangan gak dengan etika, nilai-nilai moral, dan spiritual. Secara tidak langsung pemerintah menumbuhkan budaya-budaya liberal yang sangat bertentangan dalam bangsa kita,” ujar Hasan.

PW IPM Banten dengan tegas menolak dan menuntut untuk meninjau kembali PP Nomor 28 Pasal 103 ayat (4) poin e

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel