Berita

Jokowi Hadir di Sidang Jakarta Timur, Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 November 2026. Dalam persidangan, Jokowi menunjukkan ijazah asli mulai dari tingkat SD hingga S1 di hadapan majelis hakim.

Terbit

8 November 2026

Durasi

3 menit baca

Jokowi Hadir di Sidang Jakarta Timur, Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menarik perhatian masyarakat.

Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan membawa dokumen ijazah miliknya. Kedatangannya telah menjadi perhatian sejak pagi karena persidangan tersebut berkaitan dengan polemik keaslian ijazah yang selama ini ramai diperbincangkan di ruang publik.

Berdasarkan laporan ANTARA News, 5 November 2026, Jokowi menyatakan membawa seluruh dokumen ijazah saat tiba di pengadilan. Dokumen tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Salah satu momen yang menarik perhatian terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Ia kemudian menunjukkan ijazah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga pendidikan sarjana (S1). Aksi tersebut membuat suasana ruang sidang menjadi ramai dan menarik perhatian para pengunjung yang hadir.

Dalam laporan CNN Indonesia, 5 November 2026, disebutkan bahwa Jokowi sempat meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan ijazahnya. Hakim kemudian memberikan arahan mengenai waktu yang tepat untuk menunjukkan dokumen tersebut. Setelah mendapat kesempatan, Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazahnya di hadapan pengunjung persidangan.

Kehadiran Jokowi juga membuat pengamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya masyarakat yang datang, termasuk kelompok pendukung dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut laporan ANTARA News, 5 November 2026, sebanyak 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP disiapkan untuk menjaga keamanan selama persidangan berlangsung. Kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan tidak hanya berkaitan dengan Roy Suryo. Pada hari yang sama, Jokowi juga memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Dalam persidangan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa ketika ditanya oleh majelis hakim.

Berdasarkan laporan detikNews, 5 November 2026, setelah memberikan keterangan dalam sidang Roy Suryo, Jokowi kembali memasuki ruang persidangan sekitar pukul 17.20 WIB untuk memberikan kesaksian dalam perkara Dokter Tifa. Sebelum memberikan keterangan, Jokowi terlebih dahulu menjalani pengambilan sumpah sesuai prosedur persidangan.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut persoalan hukum yang melibatkan mantan kepala negara. Berbagai tanggapan muncul dari masyarakat, baik melalui pemberitaan media maupun media sosial.

Di tengah perhatian publik yang begitu besar, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan membela diri melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang berkaitan dengan tuduhan terhadap seseorang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan opini atau perdebatan di media sosial. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara dengan bijak, memeriksa kebenaran informasi, serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

-Shadiq Salim

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel