Bila kita semua menyimak pada Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Muhammadiyah, tepatnya pada pasal 10 ayat 1 tentang Keanggotaan, anggota IPM adalah pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA. Hal ini yang kemudian menjadi acuan dari maksud dan tujuan IPM, yakni terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Namun, IPM saat ini hampir tidak lagi menjadi wadah perpanjangan tangan Muhammadiyah sebagai organisasi amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan pelajar. Namun, IPM kini telah berubah menjadi ajang politik untuk kepentingan sendiri-sendiri. Adanya politisasi IPM ini hadir karena golongan pimpinan yang ada di dalam IPM justru memiliki pemikiran yang visioner dan ambisius. Sekilas mungkin patut diapresiasi, tetapi dalam hal kita patut mewaspadainya. Senantiasa ada efek negatif daripada kepemimpinan yang visioner nan ambisius. Mereka akan melakukan segala cara agar keinginannya dapat terwujud. Dalam beberapa kasus, IPM bahkan dianggap sebagai jembatan untuk meraih cita-citanya sendiri
Sebagai satu contoh adalah Muktamar ke-24 yang akan digelar di Makassar nanti. Menurut prasangka liar pribadi penulis, diwacanakannya penambahan batas umur hingga 25 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon formatur Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) adalah salah satu bentuk dari ambisiusitas kader IPM.
Bila kita melihat pada sisi yang lain, adanya peraturan ini dalam musyarawah akan berakibat pada matinya regenerasi di IPM, bahkan pada organisasi otonom Muhammadiyah yang lain.












