Opini

Pembalut Dipajaki, Sudahkah Kita Tahu Apa Saja yang Dipajaki di Negeri Ini?

Terbit

2 November 2026

Durasi

3 menit baca

Pembalut Dipajaki, Sudahkah Kita Tahu Apa Saja yang Dipajaki di Negeri Ini?

Oleh: Akhmad Hasbul Wafi

Anggota KDI PW IPM Jawa Timur

Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan persoalan pembalut perempuan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa barang yang menjadi kebutuhan biologis perempuan masih dikenakan pajak.

Perdebatan tersebut sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih luas. Selama ini, sudahkah kita mengetahui apa saja yang dikenakan pajak di Indonesia?

Sebagai pelajar, mungkin kita sering mendengar istilah PPN, PPh, pajak kendaraan, atau pajak bumi dan bangunan. Namun, tidak sedikit dari kita yang belum memahami bagaimana pajak bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Padahal, tanpa disadari, pajak begitu dekat dengan aktivitas masyarakat. Ketika membeli barang, menerima penghasilan, memiliki kendaraan, membeli rumah, bahkan menggunakan layanan tertentu, kita bisa berhadapan dengan kewajiban perpajakan.

Pajak Ada di Sekitar Kita

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan masyarakat.

Karena itu, membayar pajak bukan sesuatu yang keliru. Pajak merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Namun, persoalannya bukan sekadar kewajiban membayar. Masyarakat juga perlu memahami jenis pajak yang berlaku, siapa yang wajib membayar, serta bagaimana pengelolaannya.

Jangan sampai kita hanya mengenal pajak ketika harga barang naik, tetapi tidak memahami aturan yang berada di baliknya.

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Secara umum, pajak di Indonesia terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dikelola pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pajak pusat mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu, serta Pajak Karbon yang penerapannya mengikuti ketentuan pemerintah.

Sementara itu, pajak daerah mencakup pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu, serta beberapa jenis pajak lainnya.

Artinya, pajak bukan hanya persoalan gaji pekerja atau keuntungan perusahaan. Pajak juga dapat muncul dalam berbagai aktivitas ekonomi yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Pelajar Juga Perlu Melek Pajak

Bagi pelajar, pengetahuan mengenai pajak seharusnya tidak menunggu sampai kita bekerja atau memiliki penghasilan sendiri.

Ketika membeli makanan di tempat usaha tertentu, membeli perlengkapan sekolah, atau menggunakan jasa, kita bisa menjadi konsumen yang menanggung pajak secara tidak langsung.

Dari sinilah pentingnya literasi perpajakan.

Pelajar tidak cukup hanya diajarkan menjadi warga negara yang patuh, tetapi juga perlu didorong menjadi generasi yang memahami kebijakan publik secara kritis.

Kritis bukan berarti menolak pajak. Justru dengan memahami pajak, kita dapat menilai apakah suatu kebijakan sudah mempertimbangkan keadilan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan kebutuhan dasar manusia.

Antara Kewajiban dan Keadilan

Kembali pada persoalan pembalut, perdebatan yang muncul semestinya menjadi ruang diskusi mengenai keadilan perpajakan.

Pembalut merupakan kebutuhan rutin bagi banyak perempuan, termasuk pelajar. Karena itu, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian fasilitas perpajakan terhadap produk kebutuhan menstruasi.

Namun, kita juga perlu memahami bahwa tidak semua barang yang dikenakan PPN berarti mendapat perlakuan khusus atau pajak tambahan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta aturan perpajakan dan penilaian masyarakat terhadap keadilannya.

Pajak memang diperlukan untuk membangun negara. Akan tetapi, kebijakan pajak juga perlu terus dievaluasi agar tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Sebagai pelajar, kita perlu membangun kebiasaan untuk membaca aturan, memeriksa informasi, dan menyampaikan kritik berdasarkan pengetahuan.

Sebab, menjadi generasi yang baik bukan hanya tentang taat membayar pajak ketika sudah berpenghasilan, melainkan juga berani bertanya mengenai manfaat, transparansi, dan keadilannya.

Jangan sampai kita hidup di negeri yang hampir setiap aktivitas ekonominya bersinggungan dengan pajak, tetapi generasi mudanya justru tidak mengenal sistem perpajakan negaranya sendiri.

Wallahu a'lam bishawab.

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel