Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum, terutama karena terdapat santriwati yang masih di bawah umur di lingkungan pesantren.
Berdasarkan pemberitaan detikHikmah, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo. Pihak pesantren menyampaikan adanya dugaan intimidasi serta penyitaan sejumlah barang milik pribadi dan inventaris pondok.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian juga menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mengantongi izin pengadilan.
USUT TUNTAS! Dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika memang terdapat pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengabaikan hak dan rasa aman para santri. Keadilan tidak boleh hanya berlaku bagi sebagian orang, tetapi harus ditegakkan untuk semua.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan perhatian terhadap peristiwa ini. MUI meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka serta mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur secara objektif.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Aparat memang memiliki kewenangan untuk menindak dugaan tindak pidana, tetapi setiap tindakan tetap harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut secara menyeluruh, kebenaran dapat terungkap, dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.













