Oleh: Akhmad Hasbul Wafi
Anggota KDI PW IPM Jawa Timur
Pesantren selama ini kita kenal sebagai tempat belajar agama, menghafal Al-Qur'an, sekaligus membentuk karakter dan akhlak. Bagi santri yang tinggal jauh dari orang tua, pesantren bahkan sudah menjadi rumah kedua. Tempat mereka belajar mandiri, bertemu teman, dan menjalani keseharian dengan rasa aman.
Namun, bagaimana jika ketenangan itu tiba-tiba terganggu oleh kedatangan aparat kepolisian pada dini hari?
Pertanyaan tersebut muncul setelah peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026).
Pihak pesantren menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati ketika penggeledahan berlangsung. Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung serta telah dilakukan berdasarkan izin pengadilan.
Dari dua keterangan tersebut, tentu kita tidak bisa langsung menentukan siapa yang benar atau salah. Polisi memiliki tugas untuk menegakkan hukum, sedangkan pihak pesantren juga memiliki hak menyampaikan keberatan apabila merasa ada tindakan yang tidak sesuai.
Tetapi, di balik perdebatan itu, ada satu hal yang menurut saya justru perlu lebih diperhatikan, yakni kondisi para santriwati yang berada di lokasi.
Pelajar Juga Memiliki Hak untuk Merasa Aman
Sebagai pelajar, kita tentu memahami bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk belajar dan berkembang.
Rasa aman bukan hanya soal tidak adanya kekerasan fisik. Rasa aman juga berkaitan dengan kondisi psikologis, seperti tidak merasa terancam, dihargai sebagai manusia, dan memiliki ruang pribadi yang dihormati.
Bayangkan seorang santriwati yang sedang tertidur, kemudian terbangun karena suasana mendadak ramai. Apalagi jika situasi tersebut melibatkan aparat bersenjata. Wajar apabila keadaan seperti itu berpotensi menimbulkan ketakutan.
Meski demikian, kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa seluruh santriwati mengalami trauma. Dampak psikologis setiap anak berbeda dan perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kompetensi.
Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, negara menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap orang.
Artinya, ketika aparat menjalankan tugas, hak-hak tersebut tetap harus menjadi perhatian.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan siapa saja yang berada di lokasi, terutama jika terdapat anak-anak yang tidak terlibat dalam perkara.
Belajar Adab dari Ajaran Islam
Dalam Islam, kita diajarkan untuk menghormati orang lain, bahkan dalam hal sederhana seperti memasuki rumah seseorang.
Allah SWT mengingatkan melalui Surah An-Nur ayat 27 tentang pentingnya meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain.
Tentu ayat tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan prosedur penggeledahan oleh kepolisian. Aparat memiliki kewenangan khusus yang telah diatur dalam hukum negara.
Namun, nilai yang terkandung dalam ayat itu tetap relevan. Islam mengajarkan bahwa kehormatan dan ruang pribadi manusia harus dihargai.
Kita juga diingatkan melalui Surah Al-Maidah ayat 8 untuk selalu berlaku adil, sekalipun terhadap orang yang tidak kita sukai.
Karena itu, sebagai pelajar Muslim, kita tidak seharusnya langsung membela pesantren hanya karena kesamaan agama. Begitu pula kita tidak boleh menganggap seluruh tindakan aparat pasti benar hanya karena mereka menjalankan tugas negara.
Jika ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Tetapi, orang-orang yang tidak terlibat juga tidak boleh diperlakukan seolah memiliki kesalahan yang sama.
Bukankah agama mengajarkan bahwa keadilan harus berlaku untuk siapa saja?
Pelajar Harus Berani Kritis, tetapi Tetap Beradab
Peristiwa Sukoharjo memberikan pelajaran penting bagi generasi muda, khususnya pelajar.
Di tengah derasnya informasi media sosial, kita sering kali terburu-buru menentukan siapa yang salah hanya berdasarkan potongan video, unggahan, atau pernyataan salah satu pihak.
Padahal, sikap kritis bukan berarti harus selalu menyalahkan. Sikap kritis justru mengajarkan kita untuk mencari fakta, memahami persoalan dari berbagai sisi, dan tidak mudah terbawa emosi.
Nilai tersebut sejalan dengan semangat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang menempatkan keilmuan, akhlak mulia, dan kepedulian sosial sebagai bagian penting dalam gerakan pelajar.
Melalui semangat amar makruf nahi mungkar, pelajar dapat menyampaikan kritik terhadap dugaan tindakan yang tidak tepat tanpa harus membangun kebencian terhadap institusi tertentu.
Begitu pula ketika membela hak santri, kita perlu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Keberpihakan kepada pelajar bukan berarti menolak kewenangan aparat. Justru kita ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil sekaligus memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Jangan Lupakan Mereka yang Sedang Belajar
Dalam perdebatan mengenai penggeledahan pesantren, perhatian publik sering kali tertuju pada pernyataan aparat, pengurus pesantren, dan berbagai pihak yang memberikan tanggapan.
Namun, jangan sampai suara santriwati justru terlupakan.
Mereka adalah anak-anak yang sedang belajar memahami kehidupan, membangun karakter, dan mengenal nilai-nilai keadilan melalui pendidikan.
Apabila peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan, pendampingan psikologis dan pemulihan rasa aman perlu menjadi perhatian. Privasi serta keberlanjutan pendidikan mereka juga harus dijaga.
Pernyataan pihak pesantren mengenai dugaan intimidasi tentu perlu diperiksa secara objektif. Demikian pula penjelasan kepolisian mengenai prosedur penggeledahan harus diuji berdasarkan bukti.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika tindakan telah dilakukan sesuai ketentuan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memilih membela polisi atau pesantren. Keduanya memiliki tanggung jawab penting dalam kehidupan masyarakat.
Polisi bertugas menegakkan hukum, sedangkan pesantren mendidik generasi muda. Dua tanggung jawab tersebut seharusnya saling mendukung, bukan saling bertentangan.
Sebab, ketika polisi masuk ke ruang santri, yang perlu dijaga bukan hanya ketertiban hukum, tetapi juga rasa aman anak-anak yang sedang belajar tentang arti keadilan. Jangan sampai kita begitu sibuk memperdebatkan siapa yang benar, hingga lupa bahwa ada masa depan pelajar yang juga perlu dilindungi.













