Hutan Terbakar, Sawit Terbentang: Siapa yang Panen Uang? Hmmm...

Terbit

27 Oktober 2026

Durasi

5 min read

Hutan Terbakar, Sawit Terbentang: Siapa yang Panen Uang? Hmmm...

Kalimantan lagi-lagi berhadapan dengan karhutla.

Hutan terbakar,

udara tercemar,

satwa kehilangan habitat,

masyarakat harus kena impasnya,

Tapi, di tengah kepungan asap, ada satu pertanyaan yang harus kita tanyakan.

setelah hutan terbakar, siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Eits, jangan buru-buru dulu!

menganggap ini cuma soal musim kemarau lah,

api yang lepas kendali lah,

atau fenomena El Niño lah.

Kita juga perlu membicarakan bagaimana lahan dikelola? siapa yang menguasainya? dan untuk apa lahan itu akhirnya digunakan? karena, ketika hutan hilang dan perkebunan terus meluas, publik berhak mempertanyakan kepentingan ekonomi yang mungkin berada di balik perubahan bentang alam tersebut.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS) pada 2024 menemukan bahwa sekitar 7,8 juta hektare lahan yang sebelumnya berhutan di Indonesia telah menjadi perkebunan sawit hingga 2020. Temuan ini bukan bukti bahwa seluruh karhutla sengaja dilakukan demi ekspansi sawit. Tapi, data tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara kehilangan hutan dan perubahan fungsi lahan perlu mendapat perhatian serius.

Di Kalimantan Selatan, WALHI pada 06 Oktober 2026 melaporkan dugaan karhutla di area konsesi empat perusahaan sawit kepada Polda Kalsel. Laporan itu didasarkan pada kajian dan pemantauan lapangan yang dilakukan WALHI. Dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum, tetapi persoalan ini mengingatkan kita bahwa pengawasan terhadap pengelolaan lahan dan tanggung jawab korporasi tidak boleh diabaikan.

Warga yang kebagian asap, tapi siapa yang kebagian uang?

Pertanyaan ini bukan tuduhan yaa, bukan, no no yaa

apalagi kepada pihak tertentu, oh ngga kok.....

malahan ini lebih ke gugatan sebenarnya, kayaaa, ini tuh, bisa dibilang, sebuah ketimpangan yang harus diperiksa. Ketika masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan ini, publik tuh, berhak tau, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari perubahan penggunaan lahan ini? dan apakah seluruh aktivitas ini tuh sudah sesuai dengan hukum yang benar benar berlaku ga? atau gimana? gitu....

nah karna itu, penanganan karhutla ga bisa berhenti pada pemadaman api, ajaa. Kalau bisa,

  1. 1. perizinan perlu diawasi,

2. riwayat perubahan lahan harus ditelusuri,

  1. 3. setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara transparan,

Kalau ditemukan pihak yang terbukti melanggar, penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, bahkan tanpa adanya sogokan,

semoga ya..

yahh akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api, tapi juga tentang bagaimana tata kelola lahan dan kepentingan ekonomi memengaruhi keberlanjutan lingkungan. ingat...

Kalimantan bukan sekadar aset untuk menghasilkan cuan, yaa.

Ada kehidupan kok yang harus dijaga, bukan harus dikorbankan. Jangan sampai hutan kehilangan masa depannya, sementara keuntungan terus menjadi alasan untuk mengabaikan kerusakannya.

Hutannya jadi abu, warganya menghirup asap, terus uangnya ga tau ke rekening siapa... heheh.. Jangan sampai apinya padam, tapi pertanyaannya ikut tenggelam :)

Sumber Refrensi

  1. Parker, dkk. (2024). Land in limbo: Nearly one third of Indonesia’s cleared old-growth forests left idle. Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS). Baca penelitian.

  1. WALHI Kalimantan Selatan. (06 Oktober 2026). Analisis Dugaan Kejahatan Korporasi Karhutla: WALHI Kalsel Lapor ke Polda Kalimantan Selatan. Baca laporan.

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel