Opini

Heboh Kasus Penyadapan Prabowo, Sebenarnya Apa Itu Sadap?

Terbit

4 November 2026

Durasi

4 menit baca

Heboh Kasus Penyadapan Prabowo, Sebenarnya Apa Itu Sadap?

Publik tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan komunikasi sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Penyidik menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, muncul pertanyaan yang mungkin belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Sebenarnya apa itu sadap? Bagaimana seseorang bisa menyadap komunikasi orang lain? Dan apakah semua bentuk penyadapan merupakan tindakan melanggar hukum?

Apa Itu Sadap dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Secara sederhana, sadap atau penyadapan adalah tindakan mendengarkan, memantau, merekam, atau mengambil informasi dari komunikasi orang lain melalui perangkat maupun sistem tertentu.

Dalam istilah teknologi komunikasi, penyadapan juga dikenal sebagai interception atau intersepsi.

Penyadapan dapat dilakukan terhadap percakapan telepon maupun komunikasi elektronik yang sedang dikirimkan melalui jaringan digital. Dengan teknologi tertentu, informasi yang seharusnya hanya diketahui oleh pengirim dan penerima dapat diakses oleh pihak lain.

Sebagai contoh, ketika dua orang sedang berbicara melalui telepon, penyadapan memungkinkan pihak ketiga memperoleh isi percakapan tersebut melalui akses terhadap sistem komunikasi.

Namun, tidak semua penyadapan dilakukan dengan cara yang sama. Ada penyadapan melalui infrastruktur telekomunikasi, ada pula tindakan pengawasan menggunakan perangkat lunak berbahaya yang dipasang pada ponsel atau komputer.

Dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit Prabowo, penyidik menyebut adanya dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mengelola kegiatan intersepsi secara sah.

Persoalan yang diselidiki bukan semata keberadaan teknologi tersebut, melainkan dugaan penggunaannya tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum yang diwajibkan.

Apakah Penyadapan Selalu Melanggar Hukum?

Penyadapan tidak selalu merupakan tindakan ilegal. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Misalnya, penyadapan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengungkap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi dan kejahatan terorganisasi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, persoalan penyadapan komunikasi elektronik diatur antara lain melalui Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut pada prinsipnya melarang tindakan intersepsi terhadap informasi elektronik milik orang lain yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Namun, terdapat pengecualian untuk penyadapan dalam rangka penegakan hukum oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

Artinya, kepemilikan teknologi penyadapan tidak otomatis memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mengakses komunikasi siapa saja.

Ada batas kewenangan, prosedur, tujuan, dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.

Ketika Privasi Menjadi Persoalan Semua Orang

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo seharusnya tidak hanya dipahami sebagai persoalan yang melibatkan pejabat tinggi negara. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keamanan komunikasi merupakan kepentingan setiap warga negara.

Bayangkan apabila percakapan pribadi, pesan keluarga, informasi pekerjaan, atau komunikasi bisnis seseorang dapat diakses pihak lain tanpa alasan yang sah.

Informasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk pemerasan, intimidasi, pencurian data, maupun tindakan lain yang merugikan pemiliknya.

Di era digital, persoalan privasi semakin kompleks. Masyarakat menyimpan begitu banyak informasi dalam perangkat komunikasi, mulai dari identitas pribadi, percakapan, dokumen pekerjaan, hingga data keuangan.

Karena itu, penting untuk membedakan penyadapan komunikasi, peretasan akun, dan pencurian data. Ketiganya dapat berkaitan, tetapi memiliki mekanisme dan unsur hukum yang berbeda.

Membuka akun WhatsApp orang lain tanpa izin, misalnya, tidak otomatis termasuk penyadapan dalam pengertian hukum. Perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori akses ilegal, bergantung pada cara dan keadaan terjadinya.

Kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh lembaga yang memiliki kewenangan besar.

Sistem yang dirancang untuk membantu penegakan hukum tetap membutuhkan mekanisme kontrol agar tidak digunakan di luar tujuan yang dibenarkan.

Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa penyadapan bukan sekadar urusan mendengarkan pembicaraan orang lain secara diam-diam. Penyadapan berkaitan dengan hak privasi, keamanan informasi, kewenangan negara, dan perlindungan hukum.

Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo masih harus menunggu hasil penyidikan dan proses peradilan. Akan tetapi, satu pelajaran penting sudah dapat diambil: semakin canggih teknologi yang dimiliki, semakin besar pula kebutuhan terhadap aturan dan pengawasan penggunaannya.

Sebab, kemampuan untuk mengakses informasi seseorang tidak selalu berarti memiliki hak untuk melakukannya.

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel