Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi perhatian publik. Peristiwa ini semakin menyita perhatian setelah nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut terseret dalam perkara tersebut. Kasus yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keamanan negara, penyalahgunaan wewenang, serta pentingnya penegakan hukum tanpa pandang jabatan.
Berdasarkan pemberitaan detikNews pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dugaan penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Menurut keterangan Kabareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik kepolisian yang dikenal dengan nama Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut seharusnya digunakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat nomor-nomor yang dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Sumber: CNN Indonesia, 3 November 2026 – Polri: Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs Terjadi Sejak 2025.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo. Dalam keterangan kepolisian, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak privasi, keamanan komunikasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri juga mengungkap sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk. Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk membantu mengungkap fakta di balik perkara tersebut.
Sumber: detikBali, 4 November 2026 – Deretan Fakta Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan Tirto pada 4 November 2026, sekitar Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga digunakan di luar prosedur? Siapa saja pihak yang mengetahui praktik tersebut? Apakah masih ada pihak lain yang terlibat? Berbagai pertanyaan itu perlu dijawab melalui proses penyidikan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Tirto, 4 November 2026 – Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jabatan dan kekuasaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang terlibat memiliki kedudukan tinggi.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian diharapkan menyampaikan hasil penyidikan secara transparan, termasuk menjelaskan peran masing-masing pihak dan bukti-bukti yang ditemukan. Media massa pun perlu terus mengawal perkembangan perkara agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur.
Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan hanya persoalan antara pejabat negara dan aparat kepolisian. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga negara. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usut tuntas kasus ini, ungkap seluruh fakta, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
-Shadiq Salim













