Opini

Aparat Razia Kamar Hotel Tanpa Surat Tugas, Apakah Boleh? Antara Perintah Tugas dan Hak Privasi.

Terbit

2 November 2026

Durasi

3 menit baca

Aparat Razia Kamar Hotel Tanpa Surat Tugas, Apakah Boleh? Antara Perintah Tugas dan Hak Privasi.

Kamar hotel merupakan ruang privat bagi setiap tamu yang menggunakannya. Ketika seseorang menyewa kamar hotel, tentu terdapat harapan bahwa privasi dan kenyamanannya tetap terlindungi. Namun, bagaimana jika suatu saat aparat kepolisian datang dan melakukan razia atau pemeriksaan kamar? Apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum, atau justru berpotensi melanggar hak privasi seseorang?

Persoalan ini menjadi menarik karena terdapat dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni kewenangan aparat dalam menegakkan hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas kehidupan pribadinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Klinik Hukumonline berjudul “Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?”, kepolisian pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan di hotel sepanjang tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Artinya, kamar hotel bukanlah tempat yang sepenuhnya kebal dari tindakan penggeledahan aparat.

Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Adanya surat perintah tugas tidak serta-merta menjadi alasan bagi aparat untuk memasuki setiap kamar hotel tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penggeledahan pada prinsipnya memerlukan izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan terlebih dahulu dengan tetap memenuhi kewajiban meminta persetujuan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Di sisi lain, tamu hotel tetap memiliki hak atas privasi. Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan kehidupan pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian, hak privasi bukan berarti seseorang dapat menjadikan kamar hotel sebagai tempat untuk menghindari proses penegakan hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana dan dasar hukum yang cukup, aparat tetap dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tindakan membawa tamu hotel ke kantor polisi. Seseorang tidak dapat serta-merta ditangkap hanya karena ditemukan sedang berada bersama orang lain di dalam kamar hotel. Penangkapan harus memiliki dasar hukum dan memenuhi prosedur yang ditentukan dalam KUHAP. Dengan demikian, keberadaan seseorang di kamar hotel tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Propam Polri atau menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan apabila memenuhi ketentuan.

Pada akhirnya, razia kamar hotel bukan semata-mata persoalan boleh atau tidaknya aparat memasuki ruang privat seseorang. Hal yang lebih penting adalah apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, dilakukan sesuai prosedur, dan tidak melampaui batas kewenangan. Sebab, dalam negara hukum, aparat memang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi masyarakat juga memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi. Penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus memperhatikan cara dan prosedur yang digunakan.

Referensi:

1. Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?, Hukumonline: https://www.hukumonline.com/klinik/a/polisi-melakukan-razia-hotel-lt5041cd6b65816/

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mungkin kamu suka

Pustaka IPM

Baca buku. Temukan gagasan.

Buku dan pedoman IPM, tersedia dalam PDF dan versi teks.

Jelajahi Pustaka
Punya gagasan? Mulai dari satu tulisan.Mulai menulis

Saluran resmi · WhatsApp

Update MyIPM, langsung di genggaman.

Ikuti kabar fitur, agenda, dan informasi terbaru ekosistem MyIPM tanpa perlu mencari ke mana-mana.

Ikuti channel